Banda Aceh. RU – Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (Pengprov PBVSI) Aceh memprotes langkah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh yang mengambil alih pelaksanaan Pra-Pekan Olahraga Daerah (Pra-PORA) cabang olahraga bola voli, karena beberapa kali mengalami penundaan.
Ketua Umum Pengprov PBVSI Aceh, Mawardi Ali, mengatakan bahwa penundaan jadwal Pra-PORA yang terjadi selama ini bukanlah bentuk kelalaian dari pihak PBVSI Aceh, melainkan keputusan bersama yang dipicu oleh keterbatasan anggaran internal KONI Aceh serta kondisi darurat bencana.
“Rapat terakhir PBVSI Aceh bersama KONI Aceh sudah menyepakati untuk menggelar pertandingan pada 24 Agustus di GOR Jantho, tepat setelah momen peringatan 17-an. Namun, secara mengejutkan pada 3 Agustus, keluar surat dari KONI Aceh yang mengambil alih pelaksanaan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan maupun koordinasi terlebih dahulu dengan kami,” ujar Mawardi, dikutip Minggu (23/08/2026).
Mawardi membeberkan, pelaksanaan Pra-PORA bola voli tercatat telah mengalami lima kali penundaan resmi berdasarkan alasan yang jelas.
Penundaan pertama pada September 2025 dan penundaan kedua pada November 2025 murni dipicu oleh tidak tersedianya anggaran operasional di KONI Aceh.
Selanjutnya, penundaan ketiga pada Desember 2025 terjadi akibat bencana banjir yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Adapun penundaan keempat dilakukan guna mengakomodir permintaan KONI Aceh sendiri untuk meloloskan lima kabupaten/kota—termasuk Pidie Jaya, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe—yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi dan teknis.
“Akhirnya, PBVSI Aceh pun memasukkan daerah-daerah tersebut. Setelah penundaan kelima pada Mei 2026 yang kembali terkendala masalah anggaran KONI, kedua pihak sepakat menetapkan tanggal 24 Agustus sebagai jadwal final,” ujar Mawardi.
Oleh karena itu, PBVSI Aceh sangat menyayangkan keputusan KONI Aceh yang justru melangkahi induk organisasi resmi dan menyerahkan teknis pelaksanaan kepada kelompok yang mengatasnamakan “penggiat bola voli”.
“Penggiat bola voli itu bukan institusi resmi. Dalam struktur keolahragaan prestasi, mereka tidak memiliki kelengkapan organisasi maupun legalitas. Kejuaraan apa pun yang digelar tanpa izin dan rekomendasi resmi dari induk organisasi sah berstatus ilegal. Ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan berkaitan langsung dengan akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara,” tegasnya.
Atas tindakan sepihak tersebut, Pengprov PBVSI Aceh telah melayangkan surat laporan resmi kepada Gubernur Aceh untuk memohon penyelesaian yang adil dan objektif.
Pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan Pengurus Pusat (PP PBVSI) dan bersiap menempuh jalur hukum apabila KONI Aceh tetap bersikeras menggelar Pra-PORA secara ilegal.(TH05)













