Modus Top Up DANA, Pria 24 Tahun Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

Tampak anggota Polresta Banda Aceh saat meminta keterangan dari tersangka penipu pemilik konter pulsa dengan modus top up DANA. Kamis 20 Agustus 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Aksi AA (24), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga menipu pemilik konter pulsa dengan modus top up DANA berakhir setelah ia diamankan Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa, 18 Agustus 2026 dini hari.

AA ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat terkait modus penipuan serupa.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon seluler Realme yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, AA diduga telah melakukan penipuan di delapan konter dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Terduga AA telah melakukan aksi kejahatannya dengan cara petualangan berpindah lokasi. Namun yang masih terdata ada delapan konter dalam wilayah Kota Banda Aceh. Adapun lokasi yang menjadi tempat terjadinya tindak pidana penipuan tersebut antara lain Kios Ponsel Lingke depan Polda, Kios Ponsel lewat Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, dan kios kelontong Lambhuk,” ujar Kompol Dizha.

Menurut Dizha, AA mendatangi konter dan meminta pemiliknya melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas namanya.

Setelah transaksi dilakukan sesuai nominal yang diminta, AA pergi menggunakan sepeda motor tanpa membayar uang kepada pemilik konter.

“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Dizha.

Berdasarkan pemeriksaan awal, uang hasil penipuan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Terungkap dari Laporan Warga

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi mengenai maraknya penipuan dengan modus top up pada akun DANA.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Dari penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AA di sebuah warung kopi di Gampong Lambitra.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kompol Dizha.

AA selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dizha mengatakan penyidik masih mendalami perkara itu, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran AA.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkas Kompol Dizha.(R10)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...