Fadhlullah Soroti Kendaraan Berpelat Luar Aceh, Samsat Diminta Jadi Contoh

Tampak Wagub Fadhlullah saat menghadiri sosialisasi optimalisasi penerimaan daerah yang digelar BPKA di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar. Rabu 19 Agustus 2026 [Dok. Biro Adpim Setda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor membutuhkan keteladanan aparatur.

Karena itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta jajaran Samsat se-Aceh memastikan kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh menggunakan pelat BL.

Fadhlullah bahkan meminta kendaraan yang digunakan petugas Samsat tidak menggunakan pelat nomor luar Aceh.

Hal itu disampaikan saat menghadiri sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/08/2026).

Menurut Fadhlullah, optimalisasi pendapatan daerah harus menjadi perhatian bersama, termasuk melalui penguatan pajak kendaraan bermotor.

Kendala administrasi yang sulit dan berbelit, kata dia, tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk membiarkan potensi penerimaan tidak tergarap.

“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.

Ia juga menyoroti masih adanya kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh tetapi menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

Menurutnya, kendaraan tersebut semestinya menggunakan pelat BL sebagai identitas registrasi di Aceh sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Fadhlullah meminta jajaran Samsat tidak hanya mengajak masyarakat memenuhi kewajiban administrasi dan membayar pajak, tetapi juga memberikan contoh dari lingkungan internal.

“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” ujarnya.

Selain penggunaan pelat BL, Fadhlullah menekankan pembenahan administrasi agar proses pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi kendala dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Sosialisasi tersebut digelar dalam rangka membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.

Kegiatan itu diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, UPTD Samsat se-Aceh, serta Inspektorat kabupaten/kota.(R10)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...