Banda Aceh. RU – Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Dari 4.849 orang yang diusulkan, sebanyak 4.833 menerima Surat Keputusan (SK) remisi.
Mereka terdiri dari 4.806 narapidana dewasa dan 27 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sebanyak 4.808 orang mendapat Remisi Umum I (RU I), sementara 25 lainnya menerima RU II yang membuat mereka langsung bebas.
“Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fadhlullah saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan pada 2026.
Menteri meminta penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Jajaran Pemasyarakatan juga diminta menjaga integritas dan profesionalisme serta tidak memberi toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum dan etik.(R10)













