Sukamakmue. RU – Aparat dari Bea Cukai Lhokseumawe bersama Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir berinisial HH (43) di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dengan barang bukti enam kilogram ganja.
Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan jaringan pemasok ganja ke wilayah Lhokseumawe.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2026, yang merupakan hasil pengmbangan penyelidikan dari wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe terhadap jaringan yang diduga memasok ganja ke Lhokseumawe.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang sedang berada di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah tas yang disembunyikan di semak-semak berisi enam paket ganja kering dengan berat sekitar satu kilogram per paket.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengiriman narkotika.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka berperan sebagai kurir yang akan menyerahkan ganja kepada pihak lain. Terkait keterlibatan pihak lain, masih didalami oleh penyidik,” sebutnya.(TH05)













