Aceh Selatan. RU – Pengungkapan ladang ganja oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan berlanjut pada tahap pemusnahan barang bukti.
Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus narkotika, Jumat (31/07/2026).
Pemusnahan berlangsung di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan dan dipimpin Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, didampingi Kasat Narkoba AKP Mahdian Siregar.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, Dinas Kesehatan, serta jajaran Polres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menyebut pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Polres Aceh Selatan tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan membakar seluruh batang ganja menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga habis.
Pelaksanaan tersebut disaksikan aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Upaya hukum tersebut juga diperkuat melalui langkah pencegahan dan edukasi bersama pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat.(*)













