Tapaktuan. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan akan melelang sejumlah barang rampasan negara melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia pada 12ā13 Agustus 2026.
“Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas pelayanan publik, dan memberikan manfaat bagi negara,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, Jumat (31/07/2026).
Barang yang dilelang di antaranya, satu unit excavator Komatsu berwarna kuning dengan nilai limit Rp 49.770.000 dan satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T tahun 2020 dengan nilai limit Rp 189.064.000. Penawaran untuk kedua aset itu ditutup pada 13 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB.
Selain itu, Kejari juga melelang satu unit kapal KM Tripoli tanda selar GT 6 dengan nilai limit Rp 35.768.000, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hijau senilai Rp 4.071.000, satu unit iPhone 13 Pro Max 128 GB dengan nilai limit Rp 5.270.000, serta satu unit Samsung Galaxy Note 20 Ultra senilai Rp 1.223.000.
Penawaran untuk kapal, sepeda motor, dan dua unit telepon genggam tersebut akan ditutup pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang serentak ini. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara transparan dan dapat diakses secara daring melalui situs lelang pemerintah,” ujarnya.(TH05)













