Banda Aceh. RU – Sebanyak 80 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong disita dalam penertiban yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh sepanjang Juli 2026.
Penindakan dilakukan melalui patroli bersama tim Unit Kecil Lengkap (UKL) di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, seperti Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, dan Batoh.
Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan sesuai ketentuan.
Kasatlantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi mengatakan, penertiban tersebut bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan.
“Sebanyak 80 kendaraan bermotor kami lakukan penahanan, di mana spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga akan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya dikala sedang beristirahat maupun saat sedang melintasi jalan umum,” ujarnya, Rabu (29/07/2026).
Selain penindakan, Satlantas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya menggunakan knalpot standar pabrikan.
Kendaraan yang disita hanya dapat diambil setelah pemilik mengganti knalpot brong dan menyelesaikan proses administrasi.
Mawardi menambahkan, sosialisasi tertib berlalu lintas terus dilakukan di sekolah melalui kegiatan MPLS maupun upacara.
Ia juga mengimbau para orang tua mengawasi anak berusia 13 hingga 16 tahun agar tidak berkendara pada malam hingga dini hari karena masih sering ditemukan mengikuti aksi balap liar.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar menjaga anaknya yang masih berusia 13 hingga 16 tahun yang suka keluar di malam hari menggunakan sepeda motor agar dikontrol. Pada pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh mereka sering ditemukan melakukan aksi balap liar,” katanya.(R10)













