Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana hidrometeorologi mulai 1 Agustus 2026 setelah masa transisi darurat pemulihan resmi berakhir pada 28 Juli 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf berdasarkan berbagai masukan, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada 23 Juli 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhullah saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (28/07/2026).
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Gubernur Muzakir Manaf sebagaimana disampaikan Fadhullah.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.
Dalam kesempatan itu, Fadhullah menyatakan optimistis proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat karena pemerintah telah menyusun Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.
“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh Kementerian/Lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga hari ini,” kata Fadhullah.
Ia menjelaskan, bencana hidrometeorologi pada November 2025 berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia.
Penanganan yang telah dilakukan menunjukkan pembangunan hunian sementara mencapai 99 persen, sedangkan hunian tetap tahap II baru sekitar 4 persen.
Sementara itu, pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur lainnya masih memerlukan percepatan.
Fadhullah menegaskan, berakhirnya masa transisi darurat tidak berarti penghentian penanganan kedaruratan di daerah yang masih berisiko terdampak bencana.
“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” kata Fadhullah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui penetapan fase rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh.
Namun, ia mengingatkan agar kabupaten/kota yang belum siap tidak dipaksakan mengikuti tahapan tersebut.
“Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” katanya.
Tito juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp58,9 triliun agar masyarakat dapat mengawasi proses pemulihan.
“Penggunaannya harus diekspos (dipublikasikan kepada publik),” kata Tito.
Ia kembali mengingatkan agar seluruh kegiatan penanganan bencana disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” kata Menteri Tito.(R10)













