MaTA Sebut Ada Kejanggalan dalam LHKPN Nevirizal

pengunduran diri
Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues, dr H Nevirizal (kanan) mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Kamis (23/072026), setelah video flexing (pamer kekaayaan) sang anak viral di media sosial, Kamis (23/7/2026). [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Blangkejeren. RU – Pengunduran diri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Gayo Lues, Nevirizal, usai viral karena anaknya memamerkan gaya hidup mewah dan pembelian 15 jeriken bahan bakar minyak (BBM) turut menyeret sorotan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. 

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memverifikasi laporan harta tersebut karena dinilai terdapat sejumlah kejanggalan.

Berdasarkan dokumen LHKPN, Nevirizal yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp1.468.226.875.

Laporan tersebut merupakan LHKPN khusus ketika awal menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Gayo Lues yang disampaikan pada 9 Juli 2025.

Hingga kini, status laporan tersebut masih tercatat verifikasi administratif tidak lengkap.

Komposisi harta terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp1.113.504.000.

Aset tersebut meliputi rumah dan tanah di Kabupaten Aceh Tengah, rumah di Kota Medan, sejumlah bidang tanah di Aceh Tengah dan Gayo Lues, serta beberapa bidang tanah dan bangunan lainnya.

Aset dengan nilai tertinggi berupa tanah dan bangunan seluas 765 meter persegi dengan bangunan 130 meter persegi di Kabupaten Aceh Tengah senilai Rp499.500.000 yang diperoleh dari hasil sendiri.

 Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan rumah dan tanah seluas 66 meter persegi dengan bangunan 36 meter persegi di Kota Medan senilai Rp134.004.000.

Nevi Rizal juga mencantumkan kepemilikan tanah seluas 20.000 meter persegi di Kabupaten Aceh Tengah senilai Rp40.000.000 serta tanah seluas 4.002 meter persegi di Kabupaten Gayo Lues senilai Rp120.000.000.

Selain itu, dalam dokumen LHKPN tercatat tiga aset lainnya, yakni tanah seluas 5.000 meter persegi senilai Rp30.000.000, tanah seluas 240 meter persegi senilai Rp40.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 76 meter persegi dengan bangunan 56 meter persegi senilai Rp250.000.000. 

Pada dua aset terakhir, dokumen tidak mencantumkan asal perolehannya.

Di luar aset properti, Nevirizal melaporkan kepemilikan kendaraan berupa sepeda motor Honda tahun 2009 senilai Rp5 juta dan mobil Suzuki APV Minibus tahun 2008 senilai Rp80 juta, sehingga total nilai alat transportasi dan mesin mencapai Rp85 juta.

Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp108.770.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp160.952.875.

Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga, harta lainnya, maupun utang, sehingga total kekayaan tetap sebesar Rp1.468.226.875.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan LHKPN Nevirizal perlu segera diverifikasi karena masih berstatus belum selesai diverifikasi oleh KPK.

“Dalam kasus ini, kami juga melihat LHKPN tahun 2025 yang terakhir dilaporkan. Memang KPK masih melakukan proses verifikasi dan sampai sekarang belum selesai. Ada sejumlah kejanggalan dalam LHKPN tersebut,” kata Alfian, Sabtu (25/07/2026).

Menurutnya, salah satu yang menjadi sorotan adalah nilai aset tanah yang dinilai tidak wajar.

“Misalnya, ada laporan kepemilikan tanah seluas sekitar 20.000 meter persegi yang nilainya hanya dilaporkan sekitar Rp40 juta. Itu tentu tidak masuk akal. Karena itu, kami meminta KPK segera melakukan verifikasi terhadap LHKPN tersebut,” katanya.

Alfian menilai polemik yang sedang menjadi perhatian publik dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kasus yang sedang viral ini bisa menjadi pintu masuk karena melalui LHKPN KPK dapat melakukan verifikasi ulang. Dari beberapa item yang saya lihat memang terdapat sejumlah kejanggalan,” katanya.

Dia mengatakan, persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sebatas kasus pamer gaya hidup. 

“Jangan hanya dilihat sebagai persoalan pamer gaya hidup semata. Yang perlu diingat, ini menyangkut seorang pejabat publik,” kata Alfian.(TH05)

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...