Banda Aceh. RU – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Aceh memperkuat langkah pencegahan terhadap aktivitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Instruksi tersebut disampaikan setelah isu tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyebut persoalan LGBT di Aceh telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Itu persoalan serius di Aceh. Selain bertentangan dengan Syariat Islam, LGBT juga menyebar penyakit mematikan HIV/Aids,” kata Mualem sebagaimana disampaikan Nurlis Effendi di Banda Aceh, Jumat (24/07/2026).
Menurut Mualem, aktivitas kelompok LGBT di Aceh telah menjadi perhatian masyarakat sehingga diperlukan langkah bersama untuk mencegah penyebarannya.
“LGBT sudah memiliki komunitas di Aceh yang menimbulkan perhatian masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Mualem meminta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, memaparkan perkembangan yang dilaporkan pemerintah mengenai aktivitas LGBT di Aceh.
Rapat dihadiri unsur Forkopimda, antara lain Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, serta perwakilan Pangdam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Wali Nanggroe, Lanal Sabang, dan Lanud Sultan Iskandar Muda.
Dalam paparannya, Nasir menyatakan pemerintah menemukan aktivitas penyebaran konten LGBT melalui ruang digital dan komunitas tertentu.
“Mereka aktif bergerak menyebar konten LGBT di ruang digital maupun komunitas tertentu yang menimbulkan perhatian masyarakat. Aktivitas mereka terindikasi di café atau warkop, barbershop dan tempat Fitness/Gym,” kata Nasir.
Ia juga menyebut adanya penggunaan aplikasi media sosial WALLA yang, menurutnya, dimanfaatkan untuk memfasilitasi interaksi antarpria sesama jenis.
Selain itu, Nasir memaparkan dampak yang menurut pemerintah berkaitan dengan aktivitas LGBT.
“Dapat meningkatkan resiko infeksi menular penyakit seksual termasuk HIV/Aids. Berpotensi menimbulkan keresahan sosial, polemik di masyarakat, dan bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh berencana merevisi Peraturan Gubernur tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, memperkuat ketahanan keluarga melalui pola asuh dan disiplin positif, serta membentuk tim terpadu untuk memantau aktivitas yang berkaitan dengan LGBT di ruang publik dan media sosial.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyatakan jajarannya akan menindaklanjuti pemantauan aktivitas di media sosial.
“Segera dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko menilai media sosial menjadi sarana yang digunakan sehingga sosialisasi dinilai perlu ditingkatkan.
“Karena itu, sosialisasi bahaya LBGT penting sekali. Kita juga harus mengontrol anak-anak kita, sering-sering melihat telepon selulernya,” katanya.
Aspema Kejati Aceh Nur Albar mengatakan LGBT bukan organisasi, melainkan bentuk penyimpangan seksual.
“Tapi itu penyimpangan seksual, dan sangat berbahaya,” katanya.
Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia juga menyampaikan pandangannya bahwa aktivitas LGBT merupakan ancaman nonmiliter dan, menurutnya, telah berkembang hingga ke wilayah perkampungan.
“Gerakan mereka sangat terorganisir. Ini anomaly untuk daerah yang kita sebut sebagai Serambi Mekah,” katanya.(R10)













