Takengon. RU – Seorang perempuan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Kabupaten Aceh Tengah akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Terduga pelaku bernama Enda Dwi Sitepu (18), berstatus pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dilaporkan mendatangi Mapolres Aceh Tengah pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 21.15 WIB.
Sebelumnya, EDS ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah pada Senin, 20 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim AKP Abdul Mufakhir membenarkan bahwa EDS telah menyerahkan diri dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Tengah.
“Benar, sekitar pukul 21.15 WIB pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan perlindungan anak yang berinisial telah menyerahkan diri ke Polres Aceh Tengah, kini EDS sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Rabu (22/07/2026) saat dikonfirmasi rahasiaumum.com.(BI09)













