Pidie. RU – Seorang pria yang diduga membakar rumah milik warga di Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, berhasil ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi.
Terduga pelaku diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie di Terminal Bus Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim IPTU Mirzan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai kebakaran rumah yang diduga dilakukan dengan sengaja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pidie langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan bukti.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada identitas terduga pelaku.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Tim URC Polres Bireuen hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Terminal Bus Bireuen.
“Kurang dari 1×24 jam sejak peristiwa terjadi, tim berhasil mengamankan terduga pelaku. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan serta sinergi yang baik dengan Polres Bireuen,” ujar IPTU Mirzan, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (10/07/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, sebuah dompet, dan satu korek api berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.
Rumah yang terbakar merupakan milik Nuraini (51), warga Gampong Gajah Aye.
Saat kejadian, korban berada di Banda Aceh dan baru mengetahui musibah tersebut setelah dihubungi anaknya.
Akibat kebakaran itu, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 200 juta.
Kini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pidie juga mengimbau warga segera melaporkan setiap tindak pidana agar proses penanganan dan pengungkapan perkara dapat dilakukan lebih cepat.(*)













