Banda Aceh. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan dugaan ketidakberesan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Nilai belanja yang bukti pertanggungjawabannya tidak dapat diyakini mencapai Rp109,428 juta.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2025.
BPK menemukan sejumlah struk pembelian BBM mencantumkan nama operator yang tidak sesuai dengan data petugas resmi di SPBU TWK Hasyim Banta Muda Banda Aceh.
Berdasarkan konfirmasi kepada manajemen SPBU, struk yang memuat nama di luar daftar petugas aktif bukan diterbitkan oleh SPBU tersebut.
“Dengan demikian, keabsahan dokumen pertanggungjawaban belanja BBM tersebut tidak dapat diyakini,” tulis BPK dalam laporannya.
Hasil uji petik menunjukkan nilai belanja BBM dengan struk bermasalah tersebar pada Juni sebesar Rp39,066 juta, Juli Rp36,976 juta, Agustus Rp30,236 juta, dan September Rp3,15 juta.
Saat dimintai klarifikasi, pengguna kendaraan mengaku tidak pernah memeriksa kesesuaian nama operator pada struk.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebut pemeriksaan selama ini hanya berfokus pada nominal pengeluaran tanpa memverifikasi keabsahan bukti transaksi.
BPK menilai kondisi tersebut melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Auditor juga menyebut lemahnya pengawasan Kepala DLHK3 dan verifikasi PPTK menjadi penyebab pembayaran senilai Rp109,428 juta tidak dapat diyakini kebenarannya.
Menindaklanjuti temuan itu, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kepala DLHK3 menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Auditor merekomendasikan Wali Kota Banda Aceh menginstruksikan penyelesaian pembayaran yang bermasalah sesuai ketentuan serta menyetorkan kerugian tersebut ke Kas Daerah.(R015)













