Banda Aceh. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan penyimpangan pada pengadaan belanja modal peralatan dan mesin di Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2025.
Sebanyak 13 paket pengadaan melalui mekanisme e-purchasing tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Informasi yang dihimpun rahasiaumum.com, Senin (06/07/2026), temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemerintah Aceh Tahun 2025.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta pengecekan fisik, BPK mencatat sedikitnya 31 jenis barang pada 13 paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Paket yang diperiksa meliputi pengadaan peralatan praktik SMK, laboratorium IPA SMA, hingga perlengkapan marching band yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Auditor menemukan berbagai ketidaksesuaian, di antaranya kapasitas peralatan yang lebih rendah dari kontrak, perbedaan merek dan fitur, hingga sejumlah perlengkapan laboratorium serta dokumen pelatihan yang tidak tersedia.
Temuan itu di sejumlah sekolah, antara lain SMKN 3 Banda Aceh, SMKPP Negeri Saree, SMKN 1 Bireuen, SMKN 1 Idi, SMKN 3 Sigli, dan SMAN 1 Sakti di Kabupaten Pidie.
Selain itu, pengadaan marching band untuk SMA di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya juga bermasalah karena ukuran stik drum yang diterima tidak sesuai spesifikasi.
Menurut BPK, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
Akibatnya, tujuan pengadaan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran belum tercapai secara optimal.
Menanggapi temuan itu, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen memerintahkan penyedia mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sesuai rekomendasi auditor.(R015)













