Banda Aceh, RU – Akademisi lingkungan Aceh mengecam tindakan pemerintah yang kini mengobral Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa disertai sistem pengawasan yang kuat.
Karena tanpa pengawasan yang efektif, kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat penambang justru berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta dimanfaatkan oleh pihak-pihak bermodal besar.
“Kebijakan ini bisa berdampak sangat serius apabila pengawasannya lemah. Kerusakan lingkungan akan meningkat, konflik sosial bertambah, penerimaan negara dan daerah tidak optimal, praktik tambang ilegal semakin mudah berkamuflase, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang menanggung dampak berupa banjir, pencemaran air, rusaknya lahan pertanian, hingga menurunnya kesehatan masyarakat,” kata TM Zulfikar, dosen Teknik Lingkungan Universitas Serambi Mekkah (USM), dikutip Minggu (05/07/2026).
Ia menegaskan, dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), masyarakat adat dan masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek.
Karena masyarakat memiliki pengetahuan lokal mengenai kondisi lingkungan, sehingga harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, penetapan WPR, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.
Pemerintah Daerah maupun Pusat harusnya patuh pada penerapan prinsip free, prior and informed consent atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan kajian lingkungan secara komprehensif sebelum menetapkan WPR. Kajian tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi, melainkan harus menjadi instrumen utama untuk mencegah kerusakan lingkungan.
“Pemerintah juga harus memastikan setiap WPR telah melalui kajian mengenai daya dukung lingkungan, risiko bencana, dampak sosial-ekonomi, potensi pencemaran, serta rencana mitigasi sebelum izin tersebut diterbitkan,” ujarnya.
TM Zulfikar menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Di antaranya, penetapan WPR harus berbasis kajian ilmiah dan sesuai tata ruang, melarang penggunaan merkuri serta bahan berbahaya lainnya, memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat, mencegah penyalahgunaan izin oleh pemodal besar, mewajibkan reklamasi beserta dana jaminan pemulihan lingkungan, serta melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan pertambangan rakyat tidak boleh diukur dari banyaknya izin yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup.
“Secara konsep WPR dan IPR memang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat penambang. Namun, dalam praktiknya kebijakan tersebut tetap memiliki celah untuk dimanfaatkan oleh kelompok bermodal besar apabila pengawasan tidak berjalan efektif,” jelasnya.(TH05)













