Banda Aceh. RU – Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat di Aceh serta Pertambangan Aceh sebagai upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat adat.
Penyusunan regulasi tersebut juga diharapkan menjadi instrumen untuk menekan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi hutan dan aktivitas pertambangan ilegal.
Penyusunan rancangan aturan itu dibahas dalam rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis, 2 Juli 2026, yang dipimpin Ketua Majelis Tuha Lapan Majelis Syura Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan pembahasan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kehutanan Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, BKSDA, BPN, BPKH, WWF, Flora and Fauna International (FFI), JKMA, WALHI Aceh, Komisi VII DPRA, Majelis Adat Aceh (MAA), hingga sejumlah instansi terkait lainnya.
Kamaruddin mengatakan rancangan peraturan tersebut disusun untuk memperkuat tata kelola hutan, hutan adat, dan sektor pertambangan di Aceh dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan Wali Nanggroe tentang hutan dan hutan adat ini sangat dibutuhkan dan sudah lama dinantikan masyarakat Aceh. Tujuannya agar pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana,” katanya.
Menurut Kamaruddin, berbagai masukan yang disampaikan peserta FGD menunjukkan dukungan terhadap lahirnya regulasi tersebut.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, aturan itu diharapkan mampu memperkuat perlindungan kawasan hutan, satwa liar, serta sumber daya alam agar tetap terjaga.
“Kita ingin masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Satwa dan habitatnya tetap terjaga, sementara hasil hutan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(TH05)













