Empat Pelaku Ikhtilat dan Dua Pelaku Maisir Dieksekusi Cambuk

Proses uqubat cambuk oleh Kejari Banda Aceh terhadap enam terhukum, di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman. Kamis 2 Juli 2026 [Dok. rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman uqubat cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis (02/07/2026).

Seluruh terpidana dieksekusi setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi itu disaksikan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, petugas Wilayatul Hisbah (WH), tenaga medis, serta masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan sebagai eksekutor memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Kadafi.

Enam terpidana terdiri atas empat pelaku jarimah ikhtilat dan dua pelaku jarimah maisir.

Empat pelaku ikhtilat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dua terpidana berinisial MM dan M masing-masing menjalani hukuman 28 kali cambuk setelah memperoleh pengurangan masa tahanan dari putusan awal 30 kali cambuk.

Sementara PR dan LH menjalani 21 kali cambuk setelah mendapat pengurangan dari putusan semula 25 kali cambuk.

Dalam perkara jarimah maisir, terpidana RH menjalani 29 kali cambuk dari putusan awal 30 kali cambuk, sedangkan MZ menjalani delapan kali cambuk setelah memperoleh pengurangan dari putusan awal 10 kali cambuk.

Muhammad Kadafi menegaskan seluruh rangkaian eksekusi dilaksanakan sesuai prosedur.

Sebelum hukuman dijalankan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

“Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi para terpidana layak menjalani uqubat cambuk sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan hukuman di ruang terbuka tidak hanya bertujuan menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi sekaligus pencegahan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada proses hukum,” katanya.

Eksekusi di Taman Bustanussalatin berlangsung tertib hingga selesai sebagai bagian dari implementasi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.(R015)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...