RANUB Ancam Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tambang Tak Dipenuhi

Foto bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang dengan perwakilan Pemkab Nagan Raya usai melakukan penandatanganan petisi pencabutan izin tambang. Selasa 23 Juni 2026 [Dok. rahasiaumum.com/*]

Nagan Raya. RU – Tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali menguat setelah penandatanganan Petisi Rakyat terkait aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang dinilai belum diikuti langkah konkret di lapangan.

Aliansi Rakyat Nagan Raya untuk Beutong Ateuh Banggalang (RANUB) kemudian menetapkan tenggat waktu tujuh hari bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dua tuntutan utama, yakni pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik PT ACW dan PT HBS serta penghentian seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Koordinator Lapangan Aksi RANUB, Mukhsalmina, menegaskan bahwa penandatanganan petisi bukan akhir dari gerakan, melainkan awal pengawalan lebih ketat terhadap komitmen pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah menandatangani komitmen bersama rakyat. Karena itu kami memberi waktu tujuh hari untuk menunjukkan langkah nyata dan terukur,” kata Mukhsalmina, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (24/06/2026).

Ia menyebut masyarakat membutuhkan keputusan yang bersifat konkret, bukan sekadar pernyataan simbolik tanpa implementasi.

Menurutnya, penolakan terhadap pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang telah menjadi kesepakatan bersama yang tidak lagi dapat dinegosiasikan.

RANUB juga menyatakan akan memperluas pengawalan hingga tingkat Provinsi Aceh.

Selain pemerintah kabupaten, aliansi turut menyoroti peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan pertambangan.

“Suara penolakan masyarakat akan kami bawa langsung ke tingkat provinsi. Kedua instansi ini punya peran penting dalam perizinan tambang,” ujarnya.

RANUB juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut sesuai batas waktu yang diberikan, mereka siap melakukan konsolidasi massa lanjutan.

“Jika tuntutan diabaikan, kami siap memperluas konsolidasi dan melipatgandakan kekuatan massa,” ungkapnya.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga ruang hidup masyarakat, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...