Nagan Raya. RU – Tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali menguat setelah penandatanganan Petisi Rakyat terkait aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang dinilai belum diikuti langkah konkret di lapangan.
Aliansi Rakyat Nagan Raya untuk Beutong Ateuh Banggalang (RANUB) kemudian menetapkan tenggat waktu tujuh hari bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dua tuntutan utama, yakni pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik PT ACW dan PT HBS serta penghentian seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Koordinator Lapangan Aksi RANUB, Mukhsalmina, menegaskan bahwa penandatanganan petisi bukan akhir dari gerakan, melainkan awal pengawalan lebih ketat terhadap komitmen pemerintah.
“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah menandatangani komitmen bersama rakyat. Karena itu kami memberi waktu tujuh hari untuk menunjukkan langkah nyata dan terukur,” kata Mukhsalmina, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (24/06/2026).
Ia menyebut masyarakat membutuhkan keputusan yang bersifat konkret, bukan sekadar pernyataan simbolik tanpa implementasi.
Menurutnya, penolakan terhadap pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang telah menjadi kesepakatan bersama yang tidak lagi dapat dinegosiasikan.
RANUB juga menyatakan akan memperluas pengawalan hingga tingkat Provinsi Aceh.
Selain pemerintah kabupaten, aliansi turut menyoroti peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan pertambangan.
“Suara penolakan masyarakat akan kami bawa langsung ke tingkat provinsi. Kedua instansi ini punya peran penting dalam perizinan tambang,” ujarnya.
RANUB juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut sesuai batas waktu yang diberikan, mereka siap melakukan konsolidasi massa lanjutan.
“Jika tuntutan diabaikan, kami siap memperluas konsolidasi dan melipatgandakan kekuatan massa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga ruang hidup masyarakat, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang.(*)













