RANUB Ancam Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tambang Tak Dipenuhi

Foto bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang dengan perwakilan Pemkab Nagan Raya usai melakukan penandatanganan petisi pencabutan izin tambang. Selasa 23 Juni 2026 [Dok. rahasiaumum.com/*]

Nagan Raya. RU – Tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali menguat setelah penandatanganan Petisi Rakyat terkait aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang dinilai belum diikuti langkah konkret di lapangan.

Aliansi Rakyat Nagan Raya untuk Beutong Ateuh Banggalang (RANUB) kemudian menetapkan tenggat waktu tujuh hari bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dua tuntutan utama, yakni pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik PT ACW dan PT HBS serta penghentian seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Koordinator Lapangan Aksi RANUB, Mukhsalmina, menegaskan bahwa penandatanganan petisi bukan akhir dari gerakan, melainkan awal pengawalan lebih ketat terhadap komitmen pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah menandatangani komitmen bersama rakyat. Karena itu kami memberi waktu tujuh hari untuk menunjukkan langkah nyata dan terukur,” kata Mukhsalmina, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (24/06/2026).

Ia menyebut masyarakat membutuhkan keputusan yang bersifat konkret, bukan sekadar pernyataan simbolik tanpa implementasi.

Menurutnya, penolakan terhadap pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang telah menjadi kesepakatan bersama yang tidak lagi dapat dinegosiasikan.

RANUB juga menyatakan akan memperluas pengawalan hingga tingkat Provinsi Aceh.

Selain pemerintah kabupaten, aliansi turut menyoroti peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan pertambangan.

“Suara penolakan masyarakat akan kami bawa langsung ke tingkat provinsi. Kedua instansi ini punya peran penting dalam perizinan tambang,” ujarnya.

RANUB juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut sesuai batas waktu yang diberikan, mereka siap melakukan konsolidasi massa lanjutan.

“Jika tuntutan diabaikan, kami siap memperluas konsolidasi dan melipatgandakan kekuatan massa,” ungkapnya.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga ruang hidup masyarakat, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang.(*)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...