Meulaboh. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani dengan harga Rp2.800 hingga Rp2.900/kg, jauh di bawah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah di angka Rp.3.062/kg.
“Selisih harga antara yang ditetapkan (pemerintah) dengan harga pembelian yang dilaksanakan oleh PKS yang beroperasi di Aceh Barat berkisar antara 200 hingga 300 rupiah, ini jelas merugikan petani,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan, dan Pemasaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Munadi, dikutip Rabu (24/06/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh petugas Informasi Pasar (PIP) per 15 Juni 2026, harga beli TBS di empat PKS yang beroperasi di Aceh Barat di antaranya PT KTS membeli dengan harga Rp2.950/Kg, PT Sapta membeli dengan harga Rp2.820/kg, PT Beutami Berkah Pratama membeli dengan harga Rp2.810/kg, serta PT Monjambe membeli TBS sawit petani dengan harga Rp2.800/kg.
Padahal, jika merujuk pada ketetapan rapat pemerintah untuk minggu ketiga bulan Juni 2026, harga terendah TBS untuk wilayah barat Aceh (kategori non-mitra) berada di angka Rp3.026,67/kg.
Sedangkan untuk kategori mitra, harga terendahnya ditetapkan sebesar Rp3.062,08/kg. Harga ini bervariasi lebih tinggi tergantung pada umur tanaman masing-masing.
Menyikapi ketidaksesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah melayangkan surat teguran kepada pabrik kelapa sawit yang membandel, menindaklanjuti surat teguran serupa yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh.
Guna memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan pihak perusahaan, pemerintah berencana memperketat pengawasan, termasuk menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Polres Aceh Barat dalam menyikapi hal ini.
“Langkah tegas ini diambil demi melindungi hak-hak petani lokal,” kata Munadi.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat juga meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut, agar mematuhi ketetapan harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.(TH05)













