Banda Aceh. RU – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti putusan bebas yang diberikan kepada dua terdakwa korupsi, Wiki Noviandi dan Iqbal, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi yang bersumber dari dana refocusing Covid-19.
Putusan tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh patut menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum.
“Pertama, atas keputusan vonis bebas itu kalau kita lihat, ada ketidakcermatan dari penyidik terutama dalam melakukan penetapan tersangka hingga pada saat sampai pada tuntutan oleh JPU sehingga terjadi vonis bebas,” kata Alfian dikutip Selasa (23/06/2026).
Menurutnya, hal ini bukan kali pertama terjadi dalam penanganan perkara korupsi di Aceh. Ia menilai vonis bebas yang berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penyusunan dakwaan dan tuntutan.
“Ini menjadi problem serius sebenarnya di tingkat penegakan hukum. Banyak sekali kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya juga terjadi vonis bebas,” ujarnya.
Alfian berharap kejaksaan menempuh upaya hukum lanjutan untuk menguji kembali putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.
Ia menilai langkah tersebut penting mengingat perkara yang diadili berkaitan dengan penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi dalam situasi darurat nasional.
“Ini adalah kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada saat negara dalam kondisi bahaya, yaitu Covid-19,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong kejaksaan melakukan banding ke pengadilan tinggi terkait putusan majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa korupsi tersebut.(TH05)













