Banda Aceh. RU – Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh memvonis bebas Wiki Noviandi dan Iqbal dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi pada SLB, SMA, dan SMK yang dibiayai melalui dana refocusing Covid-19 tahun 2020.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum tidak terbukti.
Hakim juga menerima argumentasi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa sebagai bagian dari pertimbangan putusan.
Majelis hakim turut menyatakan kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Uang yang sebelumnya telah disetorkan kepada jaksa selama proses penyelidikan dan persidangan diperintahkan untuk dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
“Memerintahkan uang yang sudah disetorkan kepada jaksa untuk dikembalikan kepada terdakwa,” demikian amar putusan majelis hakim.
Terkait putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh itu.
Kasintel Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena penuntut umum menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara tersebut.
“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi, karena dalam fakta persidangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Kadafi dikutip Selasa (23/06/2026).
Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa Iqbal melaksanakan pekerjaan menggunakan modal dari Wiki Noviandi yang diketahui menguasai kontrak 20 paket pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi di Kabupaten Aceh Timur melalui perusahaan yang bukan atas namanya sendiri.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak. Kekurangan volume tersebut, kata Kadafi, juga tidak didukung dengan adendum kontrak.
Penuntut umum juga menyoroti pelaksanaan proyek yang disebut tidak melibatkan konsultan pengawas sebagaimana mestinya.
“Hasil pekerjaan terdakwa Iqbal sebagai pelaksana tidak sesuai dengan volume yang terdapat dalam kontrak atau kekurangan volume setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan juga tidak didukung dengan adendum kontrak serta dalam pelaksanaannya juga tidak terdapat kontrak konsultan pengawas,” ujarnya.(TH05)













