Dua Terdakwa Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Wastafel

2 terdakwa wastafel
Sidang perkara korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi yang dibiayai dana refocusing Covid-19 tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. [Foto: PN BNA/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh memvonis bebas Wiki Noviandi dan Iqbal dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi pada SLB, SMA, dan SMK yang dibiayai melalui dana refocusing Covid-19 tahun 2020.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum tidak terbukti.

Hakim juga menerima argumentasi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa sebagai bagian dari pertimbangan putusan.

Majelis hakim turut menyatakan kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Uang yang sebelumnya telah disetorkan kepada jaksa selama proses penyelidikan dan persidangan diperintahkan untuk dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

“Memerintahkan uang yang sudah disetorkan kepada jaksa untuk dikembalikan kepada terdakwa,” demikian amar putusan majelis hakim.

Terkait putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh itu.

Kasintel Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena penuntut umum menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara tersebut.

“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi, karena dalam fakta persidangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Kadafi dikutip Selasa (23/06/2026).

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa Iqbal melaksanakan pekerjaan menggunakan modal dari Wiki Noviandi yang diketahui menguasai kontrak 20 paket pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi di Kabupaten Aceh Timur melalui perusahaan yang bukan atas namanya sendiri.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak. Kekurangan volume tersebut, kata Kadafi, juga tidak didukung dengan adendum kontrak.

Penuntut umum juga menyoroti pelaksanaan proyek yang disebut tidak melibatkan konsultan pengawas sebagaimana mestinya.

“Hasil pekerjaan terdakwa Iqbal sebagai pelaksana tidak sesuai dengan volume yang terdapat dalam kontrak atau kekurangan volume setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan juga tidak didukung dengan adendum kontrak serta dalam pelaksanaannya juga tidak terdapat kontrak konsultan pengawas,” ujarnya.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...