Banda Aceh. RU – Upaya penyelesaian persoalan warga eks Blang Lancang-Rancong di Kota Lhokseumawe kembali mendapat perhatian pemerintah pusat.
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Aceh untuk membahas sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari lima dekade tersebut.
Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Aceh, Senin (08/06/2026), Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mengungkapkan persoalan warga eks Blang Lancang-Rancong telah berlangsung sejak 1974 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang tuntas.
Menurut Nasir, sebanyak 542 kepala keluarga (KK) terdampak masih menunggu kepastian atas hak-hak mereka.
Karena itu, pemerintah mendorong pembahasan komprehensif guna menentukan solusi terbaik, baik melalui skema pemukiman kembali (resettlement) maupun pemberian kompensasi.
“Persoalan ini perlu kita bahas bersama agar dapat dipastikan langkah yang paling tepat untuk dilakukan. Mudah-mudahan dengan hadirnya Bapak dan Ibu dari BAM DPR RI, ada jalan keluar bagi masyarakat,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, salah satu alternatif yang didorong Pemerintah Aceh adalah pemberian kompensasi senilai satu kavling tanah kepada masing-masing kepala keluarga terdampak.
Sementara itu, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang hingga kini belum terpenuhi.
“Ini mudah-mudahan kedatangan kami bisa menyelesaikan persoalan yang macet selama 50 tahun ini. Kami hadir untuk membela hak-hak rakyat, dan negara wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap rakyat. Persoalan ini harus bisa diselesaikan dengan baik,” kata Ahmad Heryawan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Aceh Nurchalis, Staf Ahli Gubernur Aceh, perwakilan Pertamina Wilayah Aceh, para kepala biro di lingkungan Setda Aceh, serta sejumlah pimpinan SKPA terkait.(R015)














