Banda Aceh. RU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum polisi berinisial Aiptu ZK terkait permohonan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat, YS dan ND, yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh untuk mendalami kronologi serta dasar tindakan yang diambil oleh personel tersebut.
“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata Kasi Propam Polresta Banda Aceh AKP Adi Suriyono, Rabu (03/06/2026).
Ia menjelaskan, personel berinisial ZK berperan sebagai pemohon penangguhan bagi dua terduga pelaku setelah keduanya diamankan petugas penegak syariat.
“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi.
Menurut dia, permohonan tersebut diajukan karena YS meminta bantuan kepada ZK dengan pertimbangan mendekati Hari Raya Idul Adha.
Selain itu, yang bersangkutan disebut telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Kendati demikian, proses pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh langkah yang diambil sesuai aturan dan kode etik profesi kepolisian.
“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung guna memperoleh kejelasan menyeluruh terkait peristiwa tersebut sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.(R015)













