Aceh Selatan. RU – Diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang pria berinisial M (50) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Sabtu, 23 Mei 2026, di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua.
Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari korban berinisial YR (41) yang merupakan istri terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berkoordinasi dengan Polsek Samadua sebelum menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menyatakan pihaknya berkomitmen menindak setiap laporan kekerasan dalam rumah tangga secara serius.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya, Minggu (24/05/2026).
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)














