Aceh Barat. RU – Proses hukum kasus narkotika di Aceh Barat berlanjut setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (21/05/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai bagian dari tahapan penyidikan menuju penuntutan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menyebutkan proses tersebut merupakan bagian dari tertib administrasi penegakan hukum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Sebanyak lima tersangka dari sejumlah laporan polisi berbeda diserahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari kasus sabu dan ganja.
Para tersangka masing-masing berinisial A (35) dari Meureubo, M.S. (27) dari Nagan Raya, S (28) dari Johan Pahlawan, A.S. (34) dari Samatiga, serta Y (37) dari Bubon, Aceh Barat, dengan perkara yang ditangani sejak Februari hingga Maret 2026.
Sebelum pelimpahan, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.
Proses serah terima dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Barat dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat, disertai penandatanganan berita acara serta register B-12.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika secara profesional dan berkelanjutan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.(*)














