Subulussalam. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Karya Sejati, Desa Cipar-pare Timur, Kecamatan Sultan Daulat.
Pelaku berinisial S (38), warga Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Subulussalam pada Selasa, 19 Mei 2026, di sebuah warung di Desa Kubu.
Pengungkapan perkara dilakukan tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Subulussalam, Ariq Falah Permana.
Kapolres Subulussalam, Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim Putu Gede Ega Purwita, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (20/05/2026) menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan korban TM (29), warga Desa Cipar-pare Timur.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis dini hari, 30 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban terbangun setelah diberitahu istrinya bahwa telepon seluler yang sedang diisi daya di dapur rumah hilang.
Saat memeriksa kondisi rumah, korban mendapati pintu depan terbuka dan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam miliknya tidak lagi berada di tempat semula.
Selain kendaraan, korban juga kehilangan satu unit ponsel ZTE Blade A35 warna hijau dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 juta.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga masuk melalui bagian belakang rumah dengan cara mencongkel papan dinding.
Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil telepon seluler dan membawa kabur sepeda motor korban melalui pintu depan.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang yang menawarkan sepeda motor dan ponsel dengan harga tidak wajar di wilayah Kecamatan Lawe Alas.
Dari informasi itu, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menggadaikan sepeda motor hasil curian kepada seorang pria di Aceh Tenggara.
Polisi kemudian mengamankan kendaraan dan telepon genggam tersebut sebagai barang bukti.
Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Subulussalam turut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal dengan memastikan kondisi rumah aman dan tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung pada sepeda motor di dalam rumah.(MB017)














