Blangpidie. RU – Kasus menghilangnya gadis pelajar yang masih di bawah umur dari Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada 17 Oktober 2025, terungkap setelah polisi menemukan bahwa korban ternyata dibawa kabur seorang pria berinisial BP (20) ke Nias, Sumatera Utara.
“Pelaku merayu korban hingga akhirnya mereka berangkat bersama menggunakan mobil Hiace menuju Medan,” ungkap Waka Polres Abdya, Kompol Misyanto dikutip Rabu (20/05/2026).
Setibanya di Medan, keduanya tinggal selama kurang lebih dua minggu dengan menyewa kamar kos.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke kampung halamannya di Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Selama tiga bulan tinggal bersama keluarga pelaku, korban diketahui telah hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.
“Pada 26 Maret 2026, pelaku menikahi korban tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban. Pernikahan dilakukan secara adat di rumah pelaku dan dihadiri pendeta Nasrani,” ungkap Misyanto.
Sementara itu, proses penangkapan pelaku sempat menghadapi sejumlah kendala, terutama karena perbedaan wilayah dan pemahaman masyarakat setempat yang menganggap kejadian seperti ini sebagai hal yang biasa, sehingga menyulitkan proses penangkapan.
Meski begitu, polisi tetap menangkap BP pada 12 Mei 2026 dan sempat diamankan di Mapolres Nias, untuk kemudian dibawa ke Abdya untuk diproses hukum.(TH05)














