Banda Aceh. RU – Sejumlah elemen masyarakat sipil di Aceh menyatakan dukungan terhadap penolakan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, terhadap rencana dan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Mereka juga mendesak pemerintah menghentikan seluruh rencana maupun aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang, dan meminta negara melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidupnya, menghentikan intimidasi terhadap warga penolak tambang, serta menetapkan Beutong Ateuh Banggalang sebagai kawasan bebas tambang dan daerah otoritas adat.
Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan menegaskan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Aceh harus menghormati prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat.
“Apa yang terjadi di Beutong harus dipandang sebagai respon masyarakat adat untuk mendapatkan haknya atas kehadiran izin tambang. Pemerintah tidak boleh mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan,” ujar Fernan.
Sementara Ketua Bidang Riset dan Advokasi Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Muhammad Resqi mengatakan, konflik yang terjadi di Beutong Ateuh Banggalang merupakan sebuah kejahatan sekaligus pengkhianatan yang dilakukan oleh negara kepada sejarah, nilai, dan identitas masyarakat yang mendiami tanah ulayatnya.
Anggota Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafijal menambahkan, bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh beberapa waktu terakhir seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah agar tidak membuka ruang eksploitasi baru di kawasan rawan bencana.
“Karena itu, kami meminta pemerintah tidak memberikan izin tambang di kawasan Beutong Ateuh Banggalang yang memiliki kerentanan ekologis tinggi,” ujar Hafijal.
Manager Legal dan Advokasi Yayasan HAkA, M Fahmi, juga meminta seluruh pihak menghormati sikap masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang menolak pertambangan.
“Kami meminta semua pihak untuk menghormati penolakan tegas masyarakat Beutong terhadap pertambangan,” katanya.
Menurutnya, kawasan Beutong Ateuh Banggalang merupakan hutan penting yang menjadi sumber air, sumber pangan, dan wilayah penyangga ekologis bagi masyarakat di Nagan Raya dan kawasan Barat Selatan Aceh.
Sejumlah elemen sipil ini pun menilai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berpotensi memperbesar ancaman banjir, longsor, kerusakan sungai, serta hilangnya lahan pertanian masyarakat.
Selain memiliki nilai ekologis, kawasan itu juga menyimpan sejarah panjang Aceh melalui jejak perjuangan, makam ulama dan syuhada, serta warisan budaya masyarakat adat yang dijaga turun-temurun.(TH05)














