Kualasimpang. RU – Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit asal Kabupaten Aceh Tamiang ke pabrik kelapa sawit (PKS) di Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Aceh Tamiang.
Isu tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) memperingati Hari Buruh Sedunia 2026 di DPRK Aceh Tamiang, Kamis (07/05/2026).
Sekretaris PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, Adriadi, menilai distribusi TBS ke sejumlah PKS di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dapat mengancam keberlangsungan tenaga kerja di daerah itu.
“Ini merupakan ancaman serius bagi buruh Aceh Tamiang, dikhawatirkan akan kembali terjadi efisiensi pekerja pada perusahaan pabrik kelapa sawit,” ujar Adriadi dalam RDP tersebut.
Menurut dia, sejumlah PKS di Aceh Tamiang telah melakukan pengurangan tenaga kerja akibat minimnya pasokan bahan baku untuk produksi crude palm oil (CPO).
Jumlah pekerja yang terdampak disebut mencapai ratusan orang.
Adriadi mengatakan, kondisi itu dipicu lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap distribusi TBS, sehingga perusahaan perkebunan swasta maupun agen sawit bebas memasarkan hasil panen ke luar daerah.
“Kami meminta pemerintah mengawasi agar TBS Aceh Tamiang tidak dipasarkan keluar daerah, serta melakukan pengawasan terhadap persaingan harga sawit agar tidak terlalu anjlok,” katanya.
Ia menambahkan, daya saing harga TBS di PKS lokal masih rendah dan menjadi salah satu kelemahan pengawasan pemerintah terhadap mekanisme pasar sawit di Aceh Tamiang.(S011)














