Subulussalam. RU – Pemerintah Kota Subulussalam menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh melalui penandatanganan nota kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Minggu (03/05/2026).
Kegiatan berlangsung di Double O Coffee, Kecamatan Simpang Kiri, dengan penandatanganan dilakukan oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Dedy Tabrani, bersama Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum sekaligus komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika yang dinilai semakin mengancam ketahanan sosial masyarakat.
Unit layanan terpadu itu diharapkan menjadi garda terdepan dalam perlindungan warga, khususnya generasi muda yang rentan menjadi sasaran peredaran gelap.
Pemerintah menargetkan penanganan dilakukan secara terkoordinasi melalui sistem satu pintu agar lebih efektif.
Dalam perjanjian tersebut, kedua pihak juga menyepakati pembagian peran terkait penyediaan sarana operasional, penguatan sumber daya aparatur, serta dukungan pembiayaan untuk keberlanjutan program di seluruh wilayah desa.
MoU turut mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala guna memastikan implementasi kebijakan berjalan tepat sasaran serta memberikan dampak nyata dalam menekan penyalahgunaan narkotika.
Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun. Selanjutnya, tim gabungan pemerintah daerah dan BNN akan menyusun rencana kerja sebagai pedoman teknis di lapangan.
Wali Kota Subulussalam menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai langkah ini sebagai upaya strategis perlindungan masyarakat.
“Alhamdulillah Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan layanan terpadu yang lebih efektif dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” kata HRB.
BNN Aceh menegaskan kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Dukungan dari Pemko Subulussalam diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Aceh dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh.(MB017)














