Aceh Besar. RU – Ternak yang berkeliaran di badan jalan nasional di Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, memicu penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Rabu (29/04/2026).
Petugas sebelumnya menyisir Jalan Kereta Api Lama, lalu menemukan belasan hewan di trotoar hingga badan Jalan Soekarno Hatta.
Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban.
Setelah dilakukan pengejaran, empat ekor sapi diamankan dan dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, mengatakan langkah tersebut untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan langkah kami dalam menciptakan ketertiban umum serta menjamin keselamatan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia mengimbau pemilik tidak melepasliarkan hewan di jalan umum.
“Pemilik ternak jangan lagi melepasliarkan hewan peliharaannya di jalan umum. Hal ini selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Menurut dia, penindakan disertai sanksi atau denda agar pemilik lebih bertanggung jawab.
“Penertiban ini juga akan disertai dengan pemberian sanksi atau denda kepada pemilik ternak yang diamankan. Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para peternak agar lebih bertanggung jawab dengan cara mengandangkan hewan peliharaannya dan tidak membiarkannya berkeliaran bebas,” pungkasnya.
Pemilik dapat mengambil ternak setelah membayar denda Rp300.000 per ekor untuk sapi atau kerbau dan Rp150.000 untuk kambing atau domba, ditambah biaya perawatan harian.
Jika tidak diambil dalam tujuh hari, hewan akan dilelang, dan apabila terulang kedua kali dikenai sanksi penyembelihan.(*)














