Aceh Barat. RU – Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka dalam rangkaian penindakan, Rabu, 22 April 2026.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menyebut pengungkapan ini bagian dari Operasi Antik Seulawah 2026 sekaligus komitmen pemberantasan peredaran narkotika.
Penindakan pertama dilakukan di Kecamatan Sungai Mas sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengamankan pria berinisial S (31), warga Aceh Utara.
Dari penggeledahan ditemukan sabu seberat bruto 105 gram serta dua ponsel dan satu sepeda motor.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebagian barang diduga telah diserahkan kepada pihak lain.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengembangan kasus.
Penindakan kedua dilakukan pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama dengan menangkap M (27).
Dari tangannya, polisi menyita sabu bruto 106,8 gram yang dikemas dalam puluhan plastik klip, serta barang bukti lain berupa ponsel, tas, dompet, dan sepeda motor.
AKP Shandy Saputra mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti informasi lapangan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (23/04/2026).
Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Aceh Barat menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(*)














