Banda Aceh. RU – Upaya penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal kembali dilakukan Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh dengan menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai di wilayah Aceh.
Operasi berlangsung Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Gudang JNT Cargo, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Petugas mengamankan tiga koli berisi 24 botol arak Bali tanpa merek dengan ukuran masing-masing 600 mililiter.
Barang tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang cukai karena tidak dilengkapi pita cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh hasil penindakan telah diamankan untuk proses lanjutan, termasuk pengujian laboratorium serta penelusuran asal guna mendukung penanganan sesuai aturan.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyatakan kegiatan ini merupakan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
“Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus mendukung pelaksanaan regulasi daerah, termasuk Qanun Syariah di Aceh,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (23/04/2026).
Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan barang kena cukai ilegal.
Partisipasi publik dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib sesuai ketentuan hukum.(R015)














