Aceh Barat. RU – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar sosialisasi kekayaan intelektual dan perseroan perorangan di Hotel Portola Tiara, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan diikuti UMKM, akademisi, dan pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan hukum produk lokal serta meningkatkan daya saing usaha.
Peserta juga didorong memanfaatkan kemudahan pendirian badan usaha agar dapat mengembangkan bisnis secara profesional dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan itu, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Aceh dengan sejumlah lembaga di Meulaboh, termasuk STAIN Teungku Dirundeng, AKN Aceh Barat, PPPM, dan lembaga penjamin mutu.
Kerja sama mencakup pengembangan produk hukum, layanan hukum, serta inovasi berbasis riset, yang turut disaksikan Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil.
Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual penting untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal.
“Dengan perlindungan hukum yang kuat, nilai tambah dari produk lokal dapat meningkat, membuka peluang ekspansi ke pasar nasional bahkan internasional,” ujarnya.
Ia juga menekankan kemudahan skema perseroan perorangan bagi UMKM.
“Dengan adanya skema perseroan perorangan, pelaku usaha kini dapat memiliki badan hukum secara sederhana dan terjangkau…,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyerahkan sertifikat merek kolektif kepada dua kelompok usaha serta mengajak UMKM memanfaatkan layanan perseroan perorangan secara daring dengan biaya terjangkau.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat kesadaran hukum dan mendorong UMKM Aceh Barat lebih berdaya saing.(*)














