Lhokseumawe. RU – Pemko Lhokseumawe menertibkan 22 usaha sarang burung walet tanpa izin resmi pada Rabu (22/04/2026) sebagai bagian dari program “Indonesia Asri”.
Operasi melibatkan Satpol PP, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, DPMPTSP, serta Dinas Kominfo. Petugas melakukan penyegelan dan fogging di lokasi usaha.
Kepala DPMPTSP Lhokseumawe, Safriadi, mengatakan langkah ini diambil setelah peringatan tidak diindahkan.
“Ini upaya Pemko Lhokseumawe untuk menertibkan usaha burung walet yang belum memiliki izin atau belum terdaftar sebagai wajib pajak… namun hingga hari ini belum mengurus izinnya,” ujarnya.
Ia menegaskan tindakan dilakukan untuk ketertiban usaha sekaligus kontribusi terhadap PAD.
“Hari ini kita tindak tegas dengan fogging dan pintunya kita gembok,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, menegaskan penegakan aturan bertujuan menjaga lingkungan dan ketertiban.
“Penegakan aturan ini… sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Pemko memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkala.(*)














