Aceh Barat. RU – Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Senin (20/04/2026).
Penyerahan tahap II berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di kantor kejaksaan setempat sebagai bagian dari proses lanjutan penyidikan perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, menyampaikan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara narkotika sesuai prosedur hukum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan penanganan perkara narkotika secara profesional,” ujarnya.
Dua tersangka masing-masing berinisial M (27) dan H (24), warga Kecamatan Woyla, sebelumnya diamankan berdasarkan laporan polisi 7 Januari 2026.
Sebelum pelimpahan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisi dalam keadaan baik.
Proses ini juga dilakukan guna melengkapi administrasi penyidikan agar berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan ke persidangan. Penyerahan ditandai dengan register B.12 serta berita acara serah terima.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.(*)














