Aceh Besar. RU – Perwakilan masyarakat Kecamatan Jantho yang terdiri dari pemuka mukim dan Ketua Forum Keuchik melaporkan aktivitas penambangan emas ilegal kepada Polres Aceh Besar, Jumat (17/04/2026).
Laporan tertulis tersebut disampaikan langsung di kantor kepolisian setempat sebagai bentuk keprihatinan atas kegiatan tanpa izin yang berlangsung di kawasan Cagar Alam (CA) dalam wilayah kecamatan.
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Jantho menyebut aktivitas itu telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.
Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan dan sumber daya alam yang dilindungi.
Ia juga mengingatkan risiko bencana lingkungan, seperti longsor dan pencemaran sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut guna mencegah dampak yang lebih luas.
Masyarakat juga mengkhawatirkan potensi konflik apabila aktivitas tersebut tidak segera dihentikan.
“Jika tidak ditindaklanjuti secepatnya, maka warga akan mendatangi tempat penambangan itu secara massal,” ujarnya.
Warga menegaskan penertiban diperlukan agar kerusakan lingkungan dapat dicegah sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah Kecamatan Jantho.(IA03)














