Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris. Jumat 17 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/IA03]

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 16 April 2026, menjadi ruang bertemunya harapan lama dan tantangan baru.

Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, isu perdamaian kembali mengemuka.

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau Syech Muharram, mengingatkan pentingnya menghadirkan kembali peran para pihak dalam MoU Helsinki.

Baginya, keberlanjutan damai tidak cukup hanya dijaga melalui simbol, tetapi juga melalui komitmen yang terus dirawat.

Ia menilai peran Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai pihak dalam kesepakatan damai mulai memudar, padahal tanggung jawab terhadap implementasi perjanjian belum sepenuhnya tuntas.

“Perdamaian ini seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai antara kedua belah pihak. Karena itu para pihak perlu dihadirkan kembali agar jika ada kendala atau hal yang belum tercapai, dapat terus dirundingkan,” tegasnya.

Di hadapan delegasi Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR Aceh, serta para kepala daerah, ia juga menaruh harapan besar pada revisi UUPA.

“Harapan kami melalui revisi UUPA ini dan seluruh butir dalam MoU Helsinki yang belum selesai dapat dibahas dengan baik sehingga tidak ada lagi persoalan yang tertinggal antara Aceh dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Isu lain yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah kebutuhan anggaran untuk pemulihan daerah.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, kembali menegaskan pentingnya peningkatan dana otonomi khusus.

Menurutnya, Aceh masih membutuhkan dukungan besar pascabencana yang melanda wilayah itu pada akhir November 2025.

“Supaya dana Otsus ini dapat terealisasi sebagaimana yang kami harapkan, yaitu 2,5 persen. Tujuannya untuk merehabilitasi semuanya pasca bencana kemarin,” kata Mualem.

Saat ini, dana otsus yang diterima Aceh sebesar 1 persen dari Dana Alokasi Umum nasional dan akan berakhir pada 2027.

Ia menilai peningkatan menjadi 2,5 persen akan memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi daerah.

“Kita tahu hanya penambahan 2 persen, tapi lebih sempurna lagi jika Otsus itu ditambah 2,5 persen,” pungkasnya.

Pertemuan itu tidak sekadar membahas regulasi, tetapi juga mengingatkan bahwa perdamaian Aceh adalah proses panjang yang memerlukan perhatian berkelanjutan.

Di tengah dinamika kebijakan dan kebutuhan pembangunan, semangat MoU Helsinki kembali dipanggil untuk tetap hidup dalam setiap keputusan.(IA03)

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...

Saat Dana Stimulan Dipertaruhkan

Kualasimpang. RU – Ketika verifikasi lapangan, tekanan sosial, dan koordinasi birokrasi menentukan nasib bantuan warga...