Blangpidie. RU – Seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial LTM (53) ditangkap di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) karena sudah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigirasi (TPI) Meulaboh, mengatakan, LTM ditangkap pada Rabu, 8 April 2026 di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya.
“LTM mengaku selama ini telah menikahi warga lokal Aceh sejak mereka bertemu beberapa tahun lalu di Batam, Kepulauan Riau. Lalu kemudian datang ke Aceh dan tinggal bersama keluarganya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigirasi (TPI) Meulaboh, Nicky Avry Muchelly dikutip Jumat (17/04/2026).
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, LTM mengaku telah menikah secara siri dengan isterinya, sehingga pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi di otoritas kantor kependudukan di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, diketahui yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu, Sumatera Utara pada tanggal 15 Juli 2025 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 13 Agustus 2025.
Namun saat berada di Aceh, LTM mengaku tidak tahu bahwa ia telah melanggar izin tinggal di Indonesia karena sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kini, LTM sudah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terhitung sejak tanggal 09 April 2026 lalu hingga saat ini, yang bersangkutan telah dikenakan tindakan pendetensian dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh guna kepentingan pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Nicky mengatakan, warga asing ini melanggar izin tinggal di Indonesia, karena telah menetap/tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah di tentukan.
“Dia overstay selama 237 hari,” kata Nicky menambahkan.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Keimigrasian kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.(TH05)














