Banda Aceh. RU – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri berinisial BN (24) dan DLM (25) yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Keduanya diamankan oleh personel Opsnal Unit VI Ranmor setelah penyelidikan terkait laporan kehilangan kendaraan di wilayah hukum setempat.
Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku pencurian berinisial IRM (20) dan YUS alias Dedek (23), sementara satu pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, yang kehilangan sepeda motor Honda CRF BL 5159 KBF di Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru.
Korban memarkirkan kendaraan di depan tempat kerjanya sebelum beristirahat.
Saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penelusuran.
Informasi dari warga mengarah pada aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru.
“Dan warga melaporkan kepada Polisi terkait dengan aksi yang mencurigakan disebuah gudang yang berada di Kecamatan Jaya Baru Banda Aceh. Lalu Opsnal Unit VI satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait informasi dari warga, dan hasilnya benar, di tempat merupakan lokasi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian selama ini,” ujar Dizha, Kamis (16/04/2026).
Penyelidikan mengungkap gudang tersebut disewa oleh BN dan DLM.
Tim kemudian melakukan penangkapan saat keduanya tiba di lokasi pada Sabtu, 4 April 2026 dini hari.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat.
“Empat unit motor CRF dan satu unit Beat ditemukan dalam gudang tersebut,” kata Dizha.
Dari hasil interogasi, pasangan tersebut mengakui menyimpan dan menjual kendaraan hasil curian.
Sebagian unit telah dipasarkan kepada sejumlah pihak, termasuk melalui media sosial.
“Menurut keterangan pelaku BN, sepeda motor tersebut dicuri oleh IRM (20) bersama YUS alias Dedek (23) dan DV yang kini masih DPO. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor disebuah kos di Gampong Neusu Banda Aceh,” ujarnya.
Pengembangan kasus menunjukkan para pelaku melakukan aksi di sedikitnya empat lokasi.
Kendaraan hasil curian kemudian dikumpulkan di gudang sebelum dijual kembali.
Polisi juga menelusuri alur distribusi hingga ke luar daerah, termasuk transaksi di Aceh Utara dan Bireuen.
Salah satu kendaraan dijual melalui perantara hingga akhirnya diamankan dari pembeli terakhir.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak kejahatan.(R015)














