Aceh Barat. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima pengembalian temuan dana desa sebesar Rp3 miliar dari total hasil audit Rp10 miliar yang melibatkan sejumlah kepala desa.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menyatakan pengembalian tersebut menunjukkan respons positif dari aparatur gampong dalam menindaklanjuti temuan.
“Para kepala desa di Aceh Barat sangat antusias dalam menindaklanjuti temuan dana desa, dan progres nya cukup besar,” kata Tarmizi, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (16/04/2026).
Ia menjelaskan, temuan indikasi penyelewengan dana desa tersebar di 49 gampong untuk tahun anggaran 2022–2023. Pemerintah daerah telah menetapkan batas waktu pengembalian hingga 31 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, tujuh desa telah mengembalikan seluruh kerugian. Sebanyak 35 desa mencatat progres antara 60 hingga 80 persen, sedangkan tujuh lainnya masih di bawah 20 persen.
“Tujuh kepala desa yang progresnya di bawah 20 persen inilah yang akhirnya diputuskan untuk diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagai peringatan keras,” ujar Tarmizi.
Pemerintah kabupaten mengingatkan seluruh aparatur desa agar mengelola dana secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan.
Tarmizi berharap tata kelola keuangan desa semakin profesional dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan luas serta mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.(IA03)














