Idi. RU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud di Kabupaten Aceh Timur menyatakan tidak melayani masyarakat kategori Desil 8 hingga 10 untuk program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terhitung 1 Mei 2026.
“Mulai 1 Mei 2026, RSUD Zubir Mahmud tidak melayani kelompok masyarakat Desil 8 hingga 10 melalui program JKA,” kata Direktur RSUD Zubir Mahmud Edy Gunawan, dikutip Rabu (15/04/2026).
Ia menyebutkan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang penyesuaian JKA.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah Aceh memfokuskan bantuan layanan kesehatan kepada masyarakat yang benar-benar masuk kategori kurang mampu, yakni pada kelompok Desil 1 hingga 7.
“Kebijakan ini juga berdampak pada masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, khususnya mereka yang sebelumnya memanfaatkan layanan JKA, namun kini masuk dalam kategori mampu secara ekonomi berdasarkan klasifikasi desil,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8 hingga 10 agar segera mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Kesehatan, agar masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala meskipun tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat JKA.(TH05)














