Banda Aceh. RU – Jaksa Agung Burhanuddin melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) termasuk untuk wilayah Aceh, yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Adapun tiga Kajari yang mengalami pergantian yakni Banda Aceh, Aceh Barat, dan Aceh Jaya.
Untuk posisi Kajari Banda Aceh, Bobbi Sandri yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat A Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejagung, ditunjuk menggantikan Suhendri.
Sementara itu, Suhendri dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Di Aceh Barat, jabatan Kajari kini diemban oleh Irfan Nirwana Satriyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejati Kalimantan Timur. Ia menggantikan Syahrir Jasman yang mendapat tugas baru sebagai Kajari Batubara.
Selanjutnya, posisi Kajari Aceh Jaya diisi oleh Badri Wasil, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Sulawesi Tenggara. Ia menggantikan Soekesto Ariesto yang kini dipercaya menjabat sebagai Kajari Magetan.
Selain itu, Jaksa Agung juga melakukan pergantian pada posisi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh.
Eddy Samrah yang sebelumnya menjabat Kajari Sawahlunto ditunjuk menggantikan Amru Eryandi Siregar.
Sementara itu, Amru Eryandi Siregar mendapat penugasan baru sebagai Kepala Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.(TH05)














