Patroli Dini Hari, Petugas Tertibkan Pelanggaran Syariat di Aceh Besar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan patroli malam, di wilayah Aceh Besar. Senin 13 April 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar menggencarkan patroli malam guna mencegah pelanggaran syariat Islam di sejumlah titik keramaian, Minggu, 12 April 2026 dini hari.

Kegiatan tersebut menyasar warung kopi serta mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah pemudi yang berada di luar rumah melewati batas waktu serta mengenakan busana yang tidak sesuai ketentuan.

Petugas kemudian memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pasangan yang belum menikah sebelum meminta mereka kembali ke rumah masing-masing.

Kasi Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Besar, Darwadi SAg, mengatakan patroli merupakan upaya rutin menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan syariat Islam.

“Dalam patroli malam ini, kami mendapati beberapa pasangan yang belum menikah dan masih nongkrong hingga larut malam. Kepada mereka telah kami berikan pembinaan dan diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” ujar Darwadi, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Senin (13/04/2026).

Ia menambahkan, teguran juga diberikan kepada muda-mudi yang belum memenuhi standar busana Islami sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.

“Kita juga melakukan pembinaan terhadap muda-mudi yang melanggar ketentuan busana Islami, kemudian mengarahkan mereka untuk beranjak pulang,” katanya.

Menurut dia, pendekatan dilakukan secara persuasif dengan menekankan edukasi kepada masyarakat.

“Patroli ini kami lakukan secara humanis. Tugas kami memastikan syariat Islam di Aceh Besar tetap terjaga. Kami hanya mengingatkan dan mengajak masyarakat agar mengutamakan pelaksanaan syariat dalam keseharian, baik di ruang publik maupun di lingkungan tempat tinggalnya,” tambahnya.

Darwadi menjelaskan, kegiatan tersebut berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia berharap, patroli rutin dapat meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar senantiasa menjaga perilaku dan mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” demikian Darwadi.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...