Aceh Besar. RU – Pemilihan Imum Mukim Kemukiman Lhoknga, Aceh Besar, menetapkan Firdaus Akbar sebagai kepala mukim periode 2026–2031. Pemungutan suara berlangsung di halaman Masjid Al-Ikhlas Lhoknga, Minggu (12/04/2026).
Pemilihan diikuti perwakilan empat gampong, yakni Lampaya, Lamkruet, Weu Raya, dan Mon Ikeun.
Setiap gampong mengirim lima pemilih yang terdiri atas keuchik, tuha peut, unsur perempuan, pemuda, serta imum gampong.
Berdasarkan rekapitulasi, Firdaus Akbar nomor urut 1 memperoleh 19 suara, unggul atas Irwan Muchdi nomor urut 2 yang meraih 16 suara dari total 35 pemilih. Proses tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009.
Ketua pengawas, Abi Wahid, mengapresiasi jalannya pemilihan yang dinilai tertib dan kondusif. Ia menilai seluruh tahapan berlangsung lancar dengan suasana kekeluargaan.
“Alhamdulillah proses pemilihan berjalan dengan lancar dan rasa kekeluargaan, dan diharapkan imum mukim terpilih ini dapat terus mendukung visi misi Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar khususnya Kecamatan Lhoknga yaitu dalam Bingkai Syariah Islam,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat berharap kepemimpinan Firdaus mampu memperkuat kelembagaan adat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.
“Dengan terpilihnya Firdaus Akbar masyarakat dalam kemukiman Lhoknga berharap kepemimpinan mukim dapat semakin memperkokoh kelembagaan adat dan memberikan pelayanan yang lebih efektif,” pungkas Abi Wahid.(*)














