Polres Nagan Raya Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus narkotika jenis sabu ke Kejari Nagan Raya. Jumat 10 April 2026. [Foto Dok : Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya melaksanakan Tahap II terhadap tersangka kasus narkotika jenis sabu, Jumat (10/04/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kasat Narkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra menyebut tersangka berinisial R.SKD (48), seorang petani yang berdomisili di Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur.

Pelimpahan dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor B-751/L.1.29/Enz.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang menyatakan perkara siap dilanjutkan.

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya sesuai ketentuan.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penanganan perkara narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Very Syahputra.

Ia menambahkan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar, tertib, serta dalam kondisi aman.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan oleh kejaksaan hingga tahap persidangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *