Kutacane. RU – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari seorang pria yang ditangkap di Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Barang bukti yang disita berupa 11 paket sabu dengan berat total 1,09 gram yang dibungkus plastik bening.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu dompet kecil berwarna merah muda yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Saat dikonfirmasi rahasiaumum.com, pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah, mengatakan seluruh barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku di lokasi penangkapan di Desa Lawe Tanduk, Kamis (09/04/2026) dini hari.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika,” ujar Patar.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku berinisial T.S (30) mengakui bahwa sabu dan uang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.(AFW016)














