Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Aceh Besar Dipresiasi

Foto bersama Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup saat mengunjungi TPS-3R Gampong Ateuk Cut Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar. Rabu 8 April 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Gampong Ateuk Cut, Kecamatan Simpang Tiga, kembali mendapat pengakuan.

Tim Kementerian Lingkungan Hidup menilai Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) setempat sebagai model efektif dan berkelanjutan, memberikan manfaat lingkungan sekaligus ekonomi warga.

“Fasilitas di sini sudah cukup lengkap, termasuk sudah ada mesin pencacah dan mesin press. Pengelolaannya juga sudah berjalan dengan baik oleh tim TPS-3R bersama BUMG binaan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar,” kata Indah dari tim kementerian.

Ia berharap pengelolaan ini mampu menekan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Sinergi antara Kementerian, DLH Aceh Besar, dan BUMG menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, ramah lingkungan, dan berdaya guna di tingkat desa,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Aceh Besar, Mulyadi SH.

Keuchik Ateuk Cut, Nurdin, menyebut sejak beroperasi pada 2023, TPS-3R berhasil mengolah sampah organik menjadi kompos dan anorganik untuk didaur ulang, dengan partisipasi 16 dari 18 gampong di Kecamatan Simpang Tiga.

Tahun 2025, TPS-3R membukukan keuntungan Rp25 juta yang digunakan untuk kegiatan sosial.

Pengelolaan ini menjadi contoh nyata bahwa pengolahan sampah berbasis komunitas tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *